Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/kota dijadwalkan 13 Desember 2020 berakhir 23 Desember 2020.
Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 13 Desember 2020 berakhir 19 Desember 2020
Rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 16 Desember 2020 berakhir 20 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi melalui laman KPU oleh KPU dijadwalkan 16 Desember 2020 dan berakhir 26 Desember 2020.
“PKPU 19/2020 pasal 15, PPK melaksanakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara terhadap hasil perhitungan suara di seluruh TPS dalam 1 wilayah kecamatan,” ujarnya.
Menurut Gebril, pihaknya mendorong para saksi pasangan calon atau tim kampanye akan melakukan rekap di berbagai tahapan, agar melakukan rapid test.
“Saya beberapa kali, mengikuti Rapid test dalam beberapa sidang DKPP, ketika hasil reaktif, maka dilakukan dengan virtual, maka sebab itu, para saksi melakukan test rapid test,” ujar Gabriel.
Adapun peserta hadir Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, biro hukum, biro pemerintahan, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal, Danlanud Sutan Syahrir, Kejati Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua PTUN, LO Paslon, bakal pasangan calon / tim kampanye pasangan calon, Kanwil Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Daerah, Kesbangpol Sumbar, Satpol PP Sumbar, Komisi Informasi Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, BPBD Sumbar, KPID, media cetak, elektronik, online dan LLAJ Sumbar. (rel)