PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan 14.323 Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019.
Rekapitulasi DPTb dihadiri peserta Pemilu, calon DPD, Bawaslu Sumbar, Forkompimda dan stakeholder terkait Kamis, (21/3) di Hotel Pangeran Beach, Padang.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Sumbar, Nova Indra menyebutkan, jumlah pemilih yang masuk DPTb ini merupakan hasil pemutahiran atau hasil penyisiran tahap dua yang dilakukan KPU kabupaten/kota terhadap warga yang men punyai hak pilih.
“Penetapan DPTb terdiri dari beberapa kategori yakni, jumlah pemilih yang masuk DPTb dengan mengurus hak pilih di daerah asal, pemilih yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan dan beberapa kategori lainnya,” ujar Nova Indra.
Nova Indra menambahkan, pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah asal sebanyak 5.616 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.186 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 2.430 pemilih, dan mereka itu tersebar di 3.249 TPS, 711 desa atau kelurahan serta di 168 kecamatan pada 19 kabupaten kota.
Selanjutnya KPU meng-claster adanya pemilih masuk yang mengurus hak pilihnya di daerah tujuan sebanyak 13.546 pemilih dengan rincian pemilih laki-lakl berjumlah 6.826 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 6.720 pemilih, tersebar di 4.362 TPS, 830 desa atau kelurahan, di 158 kecamatan di seluruh Sumbar.
Nova Indra, juga menyampaikan tentang pemilih pemula karena masih adanya diantara mereka belum punya KTP elektronik (KTP-el), sementara mereka itu sudah lakukan perekaman. Meraka harus minta KTP-el ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukpapil) setempat,” ujar Nova Indra.
“Terhadap mahasiswa beda domisili, mereka harus miliki form A5 (pindah memilih). Tapi kalau tidak miliki form itu, mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan tempat pemilihannya harus di daerah asalnya” katanya.
Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan data pemilih itu tidak bisa dilepaskan dengan upaya pendataan penduduk. givo