PADANG – Komisi Pemilih Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) Pemilu 2019 sebanyak 3.641.761 orang. Terjadi penambahan pemilih dibanding penetapan DPT pada September lalu sebanyak 3.464.152 pemilih.
Penetapan itu sempat diwarnai dengan protes dari Bawaslu Sumbar. Alasannya masih ada pemilih potensial yang tidak masuk data pemilih. Komisioner Bawaslu Vifner bahkan meminta penetapan DPTHP2 ditunda hingga data sudah benar-benar clear.
Namun rapat pleno tetap berlanjut. KPU Sumbar tetap melanjutkan penetapan DPTHP2. Sejumlah pengurus partai politik juga meminta pentetapan tetap dilanjutkan. Alasannya masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, saat rapat pleno rekapitulasi terbuka di Padang, Rabu (14/11) mengatakan, pihaknya tetap menerima masukan dan klarifikasi data pemilih dari seluruh pihak.
“Kami terus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih ini. Kami meyakini masih ada masyarakat yang belum terakomodir di data pemilih,” katanya.
Amnasmen, mengatakan pihaknya akan terus mencermati adanya penambahan DPT. Menurutnya, potensi besar akan bertambah terdapat pada daftar pemilih khusus.
“Tentu saja mereka yang memiliki atau akan berpotensi mendapat KTP, atau sekarang masih melakukan proses pendataan. Hak mereka akan kita masukan dalam daftar pemilihan khusus,” jelasnya.
Anggota KPU Sumbar Nova Indra menjelaskan, sebelumnya kpu kabupaten/kota telah menetapkan DPTHP2. Hasilnya kemudian direkap di provinsi dan ditetapkan.
“Penetapan DPTHP 2 di tingkat kabupaten/kota sudah berlangsung sejak 11, 12 hingga 13 November,” jelasnya.
Sah-sah saja masih ada catatan baik dari Bawaslu dan partai politik terhadap data pemilih ini. Pihaknya tetap mencermati data pemilih ini.
” KPU daerah kami minta berkoordinasi dengan Bawaslu dan partai politik untuk menyelesaikan data pemilih ini,” tambahnya. (014)