Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pasangan Calon (paslon) Mahyeldi – Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda – Ekos Albar sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada Pilkada Serentak nasional 2024.
“Pasangan calon Mahyeldi- Vasko Ruseimy didaftarkan 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu (22/9).
Selanjutnya, Epyardi Asda – Ekos Albar diusulkan 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.
Pasca penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur , akan dilaksanakan pengundian nomor urut Senin 23 September di Padang.
“Pada saat pengundian nomor urut, pasangan calon yang telah ditetapkan harus hadir,” sebut Ory.
Selain berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 pendukung masing-masing paslon. Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel, untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan.
Ory menererangkan dengan ditetapkannya paslon peserta pilgub, paslon diharuskan menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, tim relawan, serta izin cuti di luar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye dimulai kepada KPU, Bawaslu dan Polda .
Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat Sealsa 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
“Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent,” tutupnya. (der)