PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Padang menetapkan Fadly Amran-Asrul sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Terpilih melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (11/8) siang di Hotel Aulia Silaing Bawah.
Fadly-Asrul, pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar dan PDIP itu ditetapkan sebagai paslon terpilih setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan paslon nomor urut 2, Hendri Arnis-Eko Furqani pada Kamis (9/8) lalu.
MK dalam amar putusannya menolak gugatannya kubu Hendri-Eko. Dengan demikian, sesuai aturan yang ada, KPU harus menetapkan paslon terpilih dalam waktu tiga hari usai putusan MK.
“Hari ini kita menetapkan paslon terpilih, yakni pasangan Fadly Amran-Asrul. Pasangan ini kita tetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada awal Juli lalu, dimana Fadly-Asrul meraih suara terbanyak,” kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra.
Hasil rapat pleno berisi penetapan paslon walikota dan wakil walikota terpilih itu kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Erizal, untuk dilanjutkan pada proses pelantikan. Sesuai SE Mendagri, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2018 akan digelar serentak pula pada akhir Desember mendatang.
Rapat pleno tersebut dihadiri Wawako Mawardi, unsur forkompinda, Wakil Ketua DPRD Erizal, wakil walikota terpilih, Asrul dan elemen lainnya. Cawawako Eko Furqani juga hadir, bahkan ia langsung mengucapkan selamat kepada Fadly-Asrul.
“Atas nama paslon Hendri-Eko kami ucapkan selamat kepada Wako dan Wawako terpilih, Fadly Amran dan Asrul. Semoga bisa menjalankan amanah dan diberi kekuatan oleh Allah dalam mengemban tugas,” ucapnya. (Jas)