Selain itu, biasanya pihak Bank juga akan mengutus debt collector untuk menagih sisa utang serta tunggakan yang masih belum dibayar.
Tetapi, bagi kamu yang memiliki utang di atas Rp100 juta bisa melakukan hal berikut ini jika memiliki kredit macet dan sudah tidak mampu membayar sisa utang.
Untuk pinjaman di atas Rp100 juta, pihak Bank akan langsung melelang jaminan yang diajukan jika sudah terpantau beberapa bulan tidak mampu membayar cicilannya meskipun tanpa persetujuan debitur.
Karena, untuk persetujuan hal tersebut sudah tertuang di dalam akad yang ditandatangani saat meminjam uang di salah satu Bank.
Jika aset yang kamu miliki sudah masuk masa lelang karena kamu sudah beberapa bulan tidak membayarkan cicilan, maka kamu bisa langsung menghubungi pihak Bank.
Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BRI Vs Bank Mandiri, Pinjam Uang Rp50 Juta Sampai Rp100 Juta Angsurannya Berapa?
Intinya, kamu tidak boleh memutus komunikasi dengan pihak Bank dan kamu juga bisa meminta keringanan kepada pihak Bank untuk cicilan yang harus kamu bayarkan tersebut.
Jika kamu memutus komunikasi dengan pihak Bank, maka pihak Bank akan menganggap kamu tidak bertanggung jawab terhadap utang dan akan dengan segera melelang jaminanmu.
Tetapi, jika kamu terus berkomunikasi dengan pihak Bank dan meminta solusi, biasanya pihak Bank mau untuk memberikan tenggat waktu dan jaminan kamu tidak akan dilelang.
Kamu bisa meminta tenggat waktu dan jika pihak Bank memberikan tenggat waktu tersebut, disarankan agar kamu langsung melunasi seluruh utang kamu jika kamu memiliki dananya.
Karena, dengan begitu pihak Bank akan memberikan berbagai diskon seperti denda bahkan bisa jadi pengurangan bunga utang. (DANA Kaget)
Nah, bagaimana jika kamu memang benar-benar sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan dan melunasi utang yang ada di Bank?