Disarankan agar kamu sendiri yang menjual aset yang menjadi jaminan, tetapi kamu harus tetap meminta kepada pihak Bank agar kamu sendiri yang menjualnya.
Karena, jika pihak Bank yang melakukan pelelangan terhadap aset yang menjadi jaminan, biasanya akan dijual dengan harga sesuai sisa utang.
Kamu tidak akan mendapatkan apa-apa setelah pihak Bank melelang aset yang kamu miliki tersebut. Jika kamu menjualnya sendiri, kamu bisa memperoleh sedikit uang dan melebihkan harga jual dari sisa utang kamu di Bank.
Itulah ulasan tentang cara agar aset yang kamu jadikan jaminan di Bank tidak dilelang saat kredit macet. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)