PADANG – Dalam artikel ini akan membahas kriteria calon debitur dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bakal diterima pengajuan Kredit Usaha Rakyat-nya (KUR).
Dilansir kanal Youtube ENR Project Review, ia menyebutkan kriteria ini tidak sepenuhnya benar, hanya saja sebuah prediksi berdasarkan pengalaman mengajukan pinjaman KUR BRI.
Dikatakannya, ia akan membahas prediksi kriteria debitur KUR BRI tahun 2024. Tapi sebelumnya, saya akan merefresh tentang pengertian dari KUR BRI itu sendiri.
KUR merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, yaitu program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah dengan bunga rendah.
Kredit ini disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk keperluan modal kerja serta investasi kepada nasabah UMKM produktif, baik itu individu maupun badan usaha, yang layak atau feasible namun belum memiliki agunan atau belum bankable.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga, besarnya sekitar 10% per debitur.
Kriteria nasabah KUR adalah nasabah yang layak namun belum memiliki agunan, sehingga agunan pokok dari KUR tersebut berupa usaha atau objek yang dibiayai.
Program ini dapat membantu masyarakat terutama dalam hal pengembangan usaha dan modal usaha yang dikhususkan untuk UMKM. Yang perlu digarisbawahi adalah:
Nasabah harus layak, artinya pengajuan KUR harus sesuai dengan penghasilan usaha yang sedang berjalan.
Ingin mengembangkan usaha, bukan baru akan memulai usaha atau membuka usaha UMKM-nya.
Belum memiliki agunan. Oleh karena itu, jika debitur sudah memiliki sertifikat dan/atau BPKB kendaraan, maka sudah tidak layak untuk menerima KUR.
Sekarang, mari kita jelaskan prediksi kriteria debitur KUR Mikro BRI tahun 2024.