Menurut ENR Project Review, yang pertama, individu, badan usaha, atau kelompok usaha. Kedua, usia minimal 21 tahun, diperbolehkan di bawah usia 21 tahun asalkan sudah menikah.
“Memiliki usaha UMKM produktif dan layak untuk dibiayai kredit, minimal sudah berjalan selama 6 bulan,” katanya.
Calon debitur KUR belum pernah menerima kredit umum komersial baik itu modal kerja atau investasi, dan kredit lainnya baik itu DIB atau di bank lain.
“Boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit, pensiunan, resiudang, pinjol, dan petter dengan catatan kolektabilitas atau riwayat angsurannya wajib lancar,” pungkasnya.
Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya debitur merupakan debitur Ultra Mikro seperti debitur KUR Pegadaian atau KUR Supermikro BRI, akan tetapi harus melunasi KUR Supermikro-nya terlebih dahulu dan menunggu update SIPK.
Untuk debitur lama, pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu update SIPK selama 3 hari.
Masih memiliki limit akumulasi plafon KUR, yaitu total 100 juta rupiah untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR di bawah tahun 2020 dan maksimal 100 juta rupiah untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR pada tahun 2020 ke atas.
Untuk debitur sektor usaha produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, maksimal akumulasi plafon KUR-nya adalah 100 juta rupiah.
Pada kondisi unit kerja tertentu, debitur KUR yang bisa diproses adalah debitur yang ada pada pipeline khusus yang sudah disediakan oleh kantor pusat.
“Hal ini juga berlaku pada debitur Kupedes dan pada unit kerja tertentu dengan persentase tunggakan yang besar,” sebutnya.
Kriteria tambahan bagi nasabah yang ingin mengajukan kembali antara lain diantaranya: