Kritisi PAD Padang, Fadly Maigus Siapkan Langkah Taktis

Pada tahun 2020, ketika masih menjabat sebagai wali kota Padang Panjang, Fadly mampu melampaui target PAD yang ditetapkan.

Dengan target Rp67,181 miliar, realisasi PAD berhasil mencapai Rp79,428 miliar, atau setara dengan 118,23 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian ini memperlihatkan bahwa pendekatan Fadly yang berbasis pada efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan PAD mampu mendongkrak pemasukan daerah secara signifikan.

Keberhasilan Fadly dalam melebihi target PAD di Padang Panjang menjadi pembuktian tersendiri bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya realistis, tetapi juga efektif dalam menghasilkan dampak nyata.

Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut dicapai melalui pengembangan ekonomi berbasis masyarakat dan perbaikan layanan pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“Kota Padang memiliki potensi yang jauh lebih besar dibandingkan Padang Panjang, namun untuk mencapai hasil yang maksimal, diperlukan strategi yang berfokus pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan investasi yang berkelanjutan,” jelas Fadly.

Dalam paparan strategi yang akan diterapkan, Fadly dan Maigus Nasir memiliki sejumlah langkah konkret untuk mendongkrak PAD Kota Padang.

Fadly menggarisbawahi pentingnya keterbukaan terhadap pertumbuhan investasi serta peningkatan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan ramah bagi investor.

Menurutnya, keterbukaan ini bisa menjadi pendorong utama untuk meningkatkan PAD, khususnya dalam sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.

“Pemerintah perlu benar-benar membuka diri terhadap investasi, dengan syarat tentunya bahwa pemerintahan harus bersih, melayani, dan terbuka. Dengan ini, investor akan melihat Kota Padang sebagai daerah yang kondusif untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pertumbuhan ini sejalan dengan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” jelas Fadly di hadapan para audiens debat.

Sementara itu, Maigus Nasir menambahkan bahwa PAD tidak semata-mata harus mengandalkan pajak atau pungutan kepada masyarakat.