Batusangkar – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar tahun 2024 disepakati.
Kesepakatan ini diambil dalam sidang paripurna, Jumat (4/8), dipimpinbKetua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulayadi didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, diikuti Bupati Eka Putra disaksikan Forkopimda, pejabat Pemkab, camat dan wali nagari.
Saat itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terimakasih pada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah bersama-sama melakukan proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2024.
“Rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 telah terlaksana dengan baik, mulai dari awal hingga ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tanah Datar tahun 2024 pada hari ini. Untuk itu, kita ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Ia mengatakan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD, Pemkab dan DPRD Tanah Datar mempunyai tanggung jawab melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelenggaran pembangunan daerah di tahun anggaran 2024.
“Berkaitan dengan itu, Pemkab dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembanguanan daerah di tahun anggaran 2024,” ujar Bupati Eka Putra.
Bupati menyebutkan KUA dan PPAS Tanah Datar 2024 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2024.
“Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tanah Datar merupakan wujud komitmen Pemkab Datar melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Luhak Nan Tuo ini,” ujarnya.
Menurut Ketua DPRD Rony Mulayadi, rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Ada pun proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2024 yakni, pembahasan di tingkat provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya,” ujarnya. (ydi)