PARIAMAN – Plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangann KUA & PPAS APBD Tahun 2021 dengan posisi defisit sebesar Rp.15.990.647.391,- , yang berasal dari perkiraan sementara Silpa tahun 2020 dan pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2020 adalah Rp.0,-, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.15.990.647.391,-, dan pembiayaan netto ini nantinya yang akan menutupi defisit tersebut.
Hal tersebut disampaikan Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dalam sidang paripurna DPRD Kota Pariaman yang dipimpin Ketua, Fitri Norma didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemko Pariaman tentang penyampaian nota penjelasan rancangan kebijakan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, di Gedung DPRD setempat, Senin (28/9).
Untuk itu, Katanya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus saling mendukung agar tercapainya tujuh prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Apalagi untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah yang terganggu oleh pandemi covid-19.
Hal tersebut sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah, dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD KUA/PPAS serta APBD nantinya.
Mardison Mahyuddin menyampaikan bahwa, dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 merupakan salah satu tahapan dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2021, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2021.(agus)