Batusangkar – Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tanah Datar tahun anggaran 2023 ditandatangani antara Pemkab dan DPRD.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (25/8) di ruang sidang utama dihadiri Bupati Eka Putra, pejabat Pemkab, Forkopimda dan camat
Ketua Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra mengatakan, dengan penandatanganan KU-PPAS berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2023.
“Alhamdulillah, terimakasih atas dukungan dan kerja keras anggota DPRD serta pihak lainnya sehingga kesepakatan ini bisa ditandatangani hari ini,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Eka Putra juga menyampaikan terimakasih pada jajaran DPRD sehingga penandatanganan kesepakatan bisa dilakukan.
“Kesepakatan ini telah melalui proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU-PPAS dengan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan sehingga akhir segera dapat diaplikasikan sebagai pedoman menyusun Ranperda APBD Perubahan 2023,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati, pelaksanaan perubahan KUA- PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga memenuhi syarat perubahan tersebut.
Ditambahkannya, perubahan dilakukan dengan beberapa kondisi agar apa yang menjadi target awal dapat berjalan kembali. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perubahan dapat dilakukan jika perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan lainnya serta keadaan bahwa silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. (ydi)
Sidang paripurna DPRD Tanah Datar untuk penandatanganan KU-PPAS APBD perubahan. (ist)