BUKITTINGGI – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Barat terkait kualitas udara yang semakin memburuk, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyampaikan surat edaran terkait proses belajar mengajar kepada seluruh kepala sekolah se Bukittinggi mengadapi kualitas udara kurang sehat saat ini.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 3692/P2P/Dinkas/X/2023 disampaikan tentang penangulangan Dampak Polusi udara bagi kesehatan. Pada minggu terakhir ini, kualitas udara di Sumatera Barat, termasuk di Kota Bukittinggi cukup mengkhawatirkan terhadap kesehatan warga.
Walikota Erman Safar melalui Disdikbud Bukittinggi mengeluarkaan surat edaran Nomor : 400.3.5/1398/Disdikbud/2023 tentang kegiatan PBM akibat dampak kabut asap. Dalam surat edran tertanggal 18 Oktober 2023 itu ditegaskan seluruh satuan pendidikan menguatamakan PBM dalam ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Kami himbau kepada seluruh satuan pendidikan di kota ini agar mengurangi aktivitas siswa di luar kelas. Setiap pelajar, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker”, ungkapnya Kamis, (19/10) kepada Singgalang.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/PNF hingga SMP baik negeri maupun swasta untuk mengajak warga sekolah menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu, juga diingatkan untuk menghindari sumber polusi udara dan asap rokok.
Sejak seminggu terakhir kota Bukittinggi mulai disungkup kabut asap diduga dampak buruk kebakaran lahan dan hutan di derah Sumatera Selatan dan Jambi. Meskipun belum ada keterangan resmi dari dinas terkait dampak buruk dari kabut asap ini, namun Walikota Bukittinggi bertindak cepat mengingatkan warganya tidak banyak aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa harus menggunakan masker. Tidak hanya itu, ketika berkendara juga jarak pandang jadi terbatas. Oleh sebab itu, warga diminta tetap waspada dan berhati- hati menyikapi dampak kabut asap yang melanda kota kita saat ini. (as)