PAINAN ) – Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 di Pengadilan Negeri Kelas II Painan, memasuki fase klimaks.
Hari ke – 4, Selasa, persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa It Arman, yang notabene caleg terpilih dari PPP, untuk Dapil I Pessel, di Pemilu 2024, lalu.
Dihadapan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Kurniadi Aris, dalam pledoi menjelaskan: sesuai fakta persidangan (keterangan saksi – saksi), seperti saksi pelapor Robby, menyebut kalau dia langsung mengecek nomor NISN ijazah terdakwa (diduga bermasalah) ke website Kemdikbud.
Dan, nama It Arman saat itu tidak muncul, dari situlah saksi pelapor berkeyakinan kalau ijazah terdakwa palsu.
Tapi, saat penasehat hukum meminta saksi pelapor mensimulasikan pengecekan ulang nomor NISN di persidangan (tepatnya di depan majelis hakim dan JPU), justru nama It Arman (terdakwa) muncul, dan tertera jelas dalam website Kemdikbud.
Kemudian, saksi Asmawati, Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dalam keterangan persidangan menyatakan bahwa blanko ijazah It Arman asli, dan jika ada kesalahan dalam penulisan, sudah diperbaiki serta terdaftar dalam data website Kemdikbud, dan diakui sah (Rujukan untuk diakui sah adalah yang terdaftar di website Kemdikbud).
Saksi Rita Widyawati , dalam keterangan persidangan mengakui It Arman adalah anak didiknya dalam Program Paket C di bawah Yayasan Bhakti ibu Nusantara dan terdaftar dalam buku Induk Siswa tahun ajaran 2015/2016.
Terdakwa mengikuti proses belajar mengajar hingga selesai, menerima Rapor, mengikuti ujian Paket C di SMP 24 Padang, dinyatakan lulus, dan berhak menerima ijazah.
Saksi juga menandatangani ijazah terdakwa dengan blanko asli dari Kemdikbud melalui Dikjar Kota Padang.
Saksi mengeluarkan Surat no. 139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 sebagai Pernyataan ada kekeliruan NISN di ijazah terdakwa.
Saksi menyuruh terdakwa ke Kemdikbud, untuk menanyakan dan mengurus apakah bisa diperbaiki terhadap kesalahan NISN.
Saksi juga mengakui kesalahan NISN di ijazah terdakwa murni kesalahan atau kelalaian Yayasan yang saksi pimpin.