Dan dapat ditarik sebuah konklusi tidak ada campur tangan terdakwa dalam keluarnya ijazah.
Terdakwa tidak mengetahui adanya kesalahan pada ijazahnya. Baru diketahui setelah tanggal 18 Februari 2024.
Dan dibenarkan ke instansi berwenang. Perbuatan ini dibenarkan oleh saksi ahli dipersidangan, ujar Kurniadi Aris.
Kesimpulan, papar Kurniadi Aris, berdasarkan uraian kami di atas, maka kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim, kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan It Arman secara meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 520 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari segala bentuk tahanan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, melalui media cetak dan elektronik. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara, terang Kurniadi Aris.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (r)