Kuasa Sekkab Agam Tak Memiliki Legal Standing, Sidang Ditunda

Ketua Majelis KI Sumbar Nofal Wiska saat memeriksa kuasa termohon Pemkab Agam.

Anggota Majelis Sidang, Arif Yumadi, mengatakan tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa kepada yang dia tunjuk untuk ikut sidang.

Bagaimanapun, kata Arif, pemeriksaan awal sidang sengketa informasi ini cukup penting bagi para pihak.

“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum bisa berlanjut,” jelas Arif.

Arif kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa.

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang dari KI Sumbar kepada termohon bisa didisposisikan oleh termohon dan sah dalam Undang-undang Elektronik.

Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari meminta utusan termohon untuk membawa surat kuasa pada sidang berikutnya. (*)