PADANG – Kuasa termohon Pengadilan Negeri Padang mengoreksi rilis pemberitaan dari KISB yang dilansir sejumlah dari Sidang Sengketa Informasi Publik nomor register 24 digelar Kamis (5/1) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).
“Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang di rahmati Allah.
Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (kuasa termohon/badan publik PN Padang – red) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas Pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi merupakan bagian dari Pers rilis Komisi Informasi Sumbar,” ujar Mentari dalam koreksi chat whatsapp-nya ke Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, Minggu 8/1-2023
Kata Mentari pada koreksinya via chat, ada beberapa kekeliruan dirilis KISB yang tayang di banyak media, seperti nama dan kutipan argumen di persidangan.
“Pertama, nama satu dari tiga kuasa termohon yang hadir tertulis “Ardison” sebenarnya adalah Ardisal,” ujar Mentari.
Kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari (yakni saya sendiri) sepertinya kurang tepat.
Dalam press rilis disebutkan bahwa kutipan tersebut, Pemohon silahkan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial.
“Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu: kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya bapak lakukan uji eksaminasi putusan,” ujar Mentari.
Lalu pada pernyataan berikutnya, Silahkan pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan.
“Menurut kami itu tidak bijak,” ujarnya.
Demikian hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali ditelaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari termohon
“Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif,” ujar Mentari.
Sementara KISB terkait pemberitaan rilis menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis, mungkin terjadi salah pemahaman dalam membuat rilis memaknai lalu lintas argumen di persidangan, KISB, Kamis itu.
“Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang,” ujar Komisioner KISB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (rls)