Total aset keuangan syariah per Juli 2021 adalah Rp1.922,93 triliun. Sebesar 17,49 persen porsi aset keuangan pasar modal syariah, 6,59 persen porsi aset keuangan perbankan syariah dan 4,32 persen porsi aset keuangan IKNB syariah.
Dikatakan Iwan, arah kebijakan sektor keuangan syariah, salah satunya adalah peningkatan inklusi keuangan syariah. Di antaranya dengan optimalisasi pengembangan produk unik syariah yang berdaya saing tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu, pengenalan produk keuangan syariah harus dilakukan terus-menerus secara massif dan berkala untuk meningkatkan awarenass masyarakat.
“OJK mendorong para pelaku pasar keuangan syariah untuk terus melakukan promosi atas produk dan layanan keuangan syariah melalui berbagai media dan program kampanye massal, meningkatkan akses produk dan layanan keuangan syariah seperti kanal distribusi penawaran produk keuangan syariah yang perlu diperluas dengan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain sinergi dengan fintech dan e-commerce,” ujarnya.
Posisi Indonesia dalam ekonomi dan keuangan syariah global menduduki peringkat ke empat pada Global Islamic Economy Indicator 2020/2021. Peringkat itu meningkat satu posisi dari sebelumnya. (rin)