Kementerian Kebudayaan, katanya melanjutkan, siap mendukung atau ikut menstimulus kegiatan-kegiatan seni dan budaya di Pabrik Indarung I ini, yang penting konsepnya berangkat dari Bawah.
Karena, Kementerian Kebudayaan punya dana abadi yang bisa diakses semua pihak untuk menggerakan kebudayaan.
“Payung hukumnya ada, yaitu undang-undang untuk kemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2027,” ungkapnya.
Saat ini, sebutnya, Kementerian Kebudayaan fokus menggerakan seni dan budaya, khususnya dikalangan masyarakat.
Maka dari itu, sanggar-sanggar dan komunitas seni seperti Indarung Heritage Society yang menjadi ujung tombak untuk memajukan kebudayaan, diharapkan bisa memanfaatkan keberadaan Pabrik Indarung I ini kegiatan seni pertunjukan.
“Banyak kegiatan yang bisa digelar seperti seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik dan lain-lain sebagainya di Indarung I. Ini sangat penting dan kita ke depan bisa membuat konsep apa yang bisa kita lakukan. Apalagi Pabrik Indarung I ini sudah menjadi suatu Kawasan Cagar Budaya Nasional yang cukup luas, tinggal bagaimana kita mengeksplorasinya,” kata Fadli Zon. (*)