Hukum  

Kurir Sabu Asal Bungo Ditangkap Polres Dharmasraya

Tersangka atas nama RS alias R (20) berserta barang bukti. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, ungkap peredaran sabu, Rabu (21/10) malam. Pelaku adalah seorang pengangguran yang diduga berperan sebagai kurir. Pelaku diketahui bernama RS alias R (20) warga Kelurahan Paninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dia ditangkap di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekira pukul 21.00 WIB.

” Dalam perkara tindak pidana nomor LP/96/A/X/2020/POLRES tanggal 21 Oktober 2020 ini. Petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 25 gram,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, kepada Topsatu.com, Kamis (22/10).

Lanjut kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor dan satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih milik pelaku.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti.

” Penangkapan dan pengeledahan disaksikan Kepala Jorong setempat, Iszal Riyanto dan salah seorang warga bernama Z. Donny Ramu’is, ” terangnya.

Lebih jauh kapolres memaparkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sudah meresahkan warga itu.

“Jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya agar melapor ke pihak berwajib.

“Narkotika adalah musuh bersama dan harus diperangi secara bersama- sama pula. Mulai dari lingkungan masing- masing, keluarga, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Menyimpan, memakai, mengedarkan narkotika adalah perbuatan melanggar hukum serta dapat merusak kesehatan dan masa depan para generasi muda,” pungkasnya. (roni)