Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap peredaran sabu dan ganja dengan meringkus satu orang tersangka di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar, Selasa (01/10).
Jon (41) ditangkap pihak berwajib saat akan mengantarkan sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menuturkan penangkapan tersangka Jon merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika.
” Tersangka masuk ke dalam target operasi kita. Berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin, ” ujar Kasat Narkoba.
Saat di tangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja dalam kotak rokok dan satu paket sabu di dalam kantong celana tersangka. Rencananyanarkoba tersebut akan diantarkan Jon kepada calon pembeli.
Dari lokasi penangkapan polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka. Kembali polisi menemukan 8 sabu dan 2 paket ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah tersangka.
Kepada polisi, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang di temukan padanya tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp7.600.000. Sistem pembayaran dilakukan ketika seluruh narkoba telah selesai dijual.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh.(mat)