JAKARTA – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK, didukung Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Palung dan Brigade Manggala Agni, kembali menyegel areal bekas terbakar di dalam lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 17 September 2018.
Perusahaan tersebut adalah PT. PWA dan PT. PIG yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan pantauan drone, areal konsesi PT. PIG yang terbakar seluas 465 ha, di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Sedangkan areal konsesi yang terbakar milik PT PWA berlokasi di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Penyegelan ini merupakan lanjutan dari penyegelan terhadap 5 perusahaan sebelumnya pada bulan Agustus 2018. Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum baik penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana agar memberikan efek jera,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan melalui relis yang diterima, Jumat (21/9).
Pada kesempatan lain Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan kembali, kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan dampak dan kerugian yang luar biasa bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian. KLHK sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan, pemantauan dan upaya penegakan hukum secara berlapis akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera yang sangat besar. (yuke)