Effendi
Wartawan Topsatu.com
Selasa, 19 Juli 2022 adalah hari bermakna dan bersejarah bagi Sumatera Barat (Sumbar). Soalnya di hari itu, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi disahkan jadi
Perda dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.
“Ranperda ini inisiatif DPRD, karena beberapa provinsi lain sudah memiliki Perda serupa. Alhamdulillah sudah disahkan dan kita harapkan tindak lanjut dari Pemda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, usai rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar, Padang, ketika itu.
Menurut dia, keterbukaan informasi adalah hak publik untuk mendapatkan informasi secara terbuka dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu dipayungi hak publik oleh Perda.
Lahirnya Perda ini, tentu tidak terlepas dari adanya komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi aspek keterbukaan informasi publik. Berharap ada regulasinya di Sumbar. Apalagi, regulasi di pusat sudah cukup lama ada. Yaitu, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini menggarisbawahi, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Jadi boleh dikatakan, hampir 14 tahun kemudian, regulasi soal keterbukaan informasi publik (KIP) lahir di Sumbar. UU Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan pada 30 April 2008 sedangkan Perda Sumbar nomor 17 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan pada 19 Juli 2022.
Meski Perda KIP ini baru lahir di Sumbar, tapi soal keterbukaan informasi publik di ranah minang ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan. Pedomannya mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaanya, termasuk peraturan Komisi Informasi (PerKI).
Diperkenalkan dan diterapkan UU KIP ini, mulai kencang setelah hadirnya lembaga Komisi Informasi (KI) Sumbar dan lima komisionernya resmi dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2014 untuk masa bakti 2014-2018.
Lima komisioner yang dilantik berdasarkan SK no 555-673-2014 tanggal 2 September 2014 itu adalah Yurnaldi, Syamsurizal, Sondri, Adrian Tuswandi dan Arfitriati.
KI ini dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui meditasi dan ajudikasi non ligitasi.
Dalam perjalanannya, lima komisioner KI itu terus bekerja sesuai fungsinya. Mulai sosialisasikan UU KIP, peraturan pelaksanaannya, Peraturan Komisi Informasi (PerKI), hingga evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik.