Lahirnya Perda KIP, Momentum Jadikan Sumatera Barat Provinsi Informatif

KI dapat melakukan evaluasi ini sekali dalam setahun. KI pusat sudah melakukannya sejak 2013, sedangkan KI Sumbar melakukan evaluasi badan publik di Sumbar mulai 2015 sampai sekarang. Tahun ini prosesnya sedang berlangsung.

Proses evaluasi yang dilakukan ini menghasilkan nilai, peringkat dan kualifikasi keterbukaan informasi publik. Hasil evaluasi ini, diharapkan dapat menjadi peta jalan bagi badan publik untuk memperbaiki layanan informasi publiknya di masa mendatang.

Sumbar bagaimana? Dalam konteks keikutsertaan badan publik dalam evaluasi yang dilakukan KI, makin meningkat. Tahun ini seperti dilansir dari topsatu.com, Senin (29/8/2022), Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyebutkan pada monitoring dan evaluasi (monev) tahun ini terjadi peningkatan badan publik yang mengembalikan kuisioner yakni sebesar 78,6 persen atau 392 badan publik. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 60,2 persen.

Meski meningkat, tapi salah seorang penggagas lahirnya lembaga KI Sumbar dan Perda KIP Sumbar H.M Nurnas tidak puas dengan hal itu. Harusnya, sambung anggota DPRD Sumbar ini, minimal 90 persen.

“Harapan saya sebagai pengawal keterbukaan informasi, menitipkan pada komisioner KI Sumbar agar mengawal OPD yang tidak ikut monev. Kan tidak berat, tak perlu secara fisik mengantarkan kuisioner ke kantor KI Sumbar. Apalagi Sumbar sudah punya Perda Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Nurnas seperti dikutip dari topsatu.com, Senin (29/8/2022).

Sedangkan dari hasil evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) itu, seperti ditegaskan Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, menegaskan KIP di Sumbar masih fluktuatif.

“Awalnya Informatif, kemudian Cukup Informatif, dan sekarang Menuju Informatif,” ujarnya dalam diskusi Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) ke-14, Kamis (28/4/2022) di Kantor KI Sumbar seperti dikutip dari topsatu.com.

Sekadar diketahui, Informatif adalah kualifikasi peringkat tertinggi dengan nilai 90-100, di bawahnya Menuju Informatif (80-89), Cukup Informatif (60-79), Kurang Informatif (40-59) dan Tidak Informatif (kurang dari 39).

Masih fluktuatif di Sumbar, lantaran belum semua badan publik paham, termasuk di lingkungan Pemprov Sumbar sendiri. Dan ini juga disorot oleh Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi.

Kata dia, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar yang tidak patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait laporan berkala KIP yang harus diserahkan ke KI. Hal ini menjadi catatan buruk untuk peningkatan kualitas KIP, dan mempertanyakan komitmen Pemprov Sumbar terhadap KIP.

“Jadi harus ada political will dari Pemprov Sumbar agar para OPD segera memberikan laporan berkala KIP ke KI, dengan harapan Sumbar kembali meraih predikat Informatif itu,” katanya.