PADANG – Diduga melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan satu speaker dari salah satu kafe karaoke di kawasan By Pass, kilometer 10, Taruko, Kuranji, Minggu (27/9) dinihari.
Selain itu, kegiatan tempat kafe karaoke sering melewati jam batas tayang. Dengan menggelar live musik, membuat resah warga setempat. Antisipasi kegiatan ini, pasukan penegak perda dibawah komando Kabid Peraturan Perundang-undang Pemerintah (P3D), Bambang Suprianto, langsung ke lokasi.
Setiba di sana, petugas juga mengingatkan protokol kesehatan, serta mengamankan satu speaker sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Jalan Tan Malaka.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, sebelumnya pemilik tempat telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat. Namun peringatan yang diberikan tidak diindahkan pemilik maupun pengelola.
“Aktivitas live musik di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu pemilik usaha juga tidak mengantongi izin,” kata Alfiadi.
Dikatakan, surat panggilan kepada pemilik usaha juga telah diberikan. Mereka diminta datang ke Mako untuk memberikan keterangan terkait aktivitas yang mereka lakukan.
“Kedepan diharapkan dengan menyita satu speaker ini, pemilik tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyaraka, serta melakukan aktifitas usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang,” tutupnya. (deri)