PULAU PUNJUNG – Sebanyak 13 laki-laki remaja dan dewasa terpaksa diamankan unit operasional Mapolres Dharmasraya, Kamis (14/5) sekira pukul 00.50 Wib. Mereka diamankan karena tidak mengindahkan imbauan petugas sehubungan dengan PSBB guna pencegahan penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid -19 melakukan patroli rutin untuk membubarkan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan berkumpul. Ketika tiba di Nagari Sungai Dareh, Kecamata Pulau Punjung, petugas menemukan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan berkumpul.
Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan memberikan imbauan. Namun imbauan ini tidak diindahkan. Selang beberapa waktu kemudian, petugas yang dipimpin Kabagops Polres Dharmasraya Kompol Rifa’i, langsung membawa mereka ke Mapolres Dharmasraya untuk mendapatkan sanksi dan pembinaan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menyampaikan, Polres dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran corona kepada masyarakat. Bagi yang tidak mengindahkan himbauan petugas, akan dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk diberikan pembinaan dan sanksi tertulis berupa surat pernyataan
“Kamis ( 14/5) sekira pukul 00.50Wib, kami mengamanahkan sejumlah masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pencegahan Covid-19. Masyarakat ini diberikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan dan kami barikan pembinaan agar mereka paham bahaya dari virus Corona ini,” terang Kapolres. (roni)