Mahyeldi menegaskan, agar kepala daerah yang di lantik bisa bekerja siang dan malam, untuk memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok wilayah yang merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan dalam kehidupan sehari-hari, memastikan semua rakyat mendapat air bersih, memperoleh listrik, menikmati layanan transportasi yang terjangkau, serta mengakses layanan pendidikan dan kesehatan dengan kualitas yang baik.
Jangan lupa, rakyat juga mengharapkan daya beli yang kuat dengan inflasi daya yang rendah terkendali, pembukaan lapangan kerja baru untuk menyerap pengangguran, langkah yang lebih konkret dalam mengentaskan kemiskinan, terobosan untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah dan kepatuhan sosial.
Pada kesempatan itu, ada beberapa pesan yang disampaikan Gubernur Sumbar:
Pertama, mengharapkan agar program, visi dan misi yang saudara usung, dapat sejalan dengan visi dan misi pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam melaksanakan pembangunan daerah, walikota harus berpedoman dan mengacu pada visi dan misi gubernur agar terjadi acara dan harmonisasi dari daerah sampai ke pusat. Jabarkan dan implementasikan sesuai konteks dan kondisi daerah.
Termasuk program-program lintas provinsi dan lintas kabupaten / kota agar bisa memfasilitasi dan disinergikan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada yang berjalan sendiri tanpa mengikuti arahan dan program dari pusat yang turun ke provinsi dan dari provinsi sampai ke kabupaten / kota.
“Oleh karena itu, kepada saudara harus berlari cepat dalam tahapan tersebut, dan menyelesaikan RPJMD sesuai visi dan misi pada waktu kampanye yang lalu,” pesannya.
Kedua, kepala daerah harus mampu mencari dan memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan bagi kesejahteraan. Sebagai putra daerah, tentunya sangat paham daerah masing- masing. Potensi tersebut dikembangkannya dimaksimalkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dengan potensi sumber daya yang cukup lengkap dapat menjadikan daya tarik investasi yang menarik di berbagai sektor. Harus dapat membenahi tata wilayah masing-masing agar lebih baik lagi. Tingkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor dan sektor swasta sehingga aktivitas ekonomi semakin meningkat.
Keempat, pasangan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus menjaga keharmonisan dan menjadi dwitunggal dengan saling melengkapi dan melengkapi. Kepala daerah dan wakilnya mempunyai tugas, kewajiban, dan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kekurangan memiliki porsi tugas, berwenang, kewajiban, dan hak yang berbeda. Oleh karena itu, Saya ingin mengingatkan saudara harus memahami porsi tugas, berwenang, kewajiban, dan hak masing- masing.
Hal ini menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi stabil. Ketidakpahaman terhadap porsi tugas, kewajiban, dan hak merupakan salah satu sumber disharmonisasi kepala daerah dengan wakilnya. Ketidakharmonisan Kepala Daerah dengan wakilnya berdampak sangat serius terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat dan visi-misi awal terkatung-katung. Birokrasi akan tersendat dengan sendirinya. rel