BPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah, kata dia, pihaknya hanya memeriksa tiga aspek, yakni, laporan keuangan, kinerja pemerintah dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ketua DPRD Pasaman, Yasri, yang turut hadir di BPK, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Pasaman yang sudah berhasil mengembangkan era keterbukaan dalam mengelola anggaran APBD-nya.
Menurutnya, WTP bukanlah prestasi, namun sesuai namanya predikat WTP merupakan kewajaran. Pemkab Pasaman sudah mampu melaksanakan tatakelola keuangan daerah secara wajar, benar dan transparan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pasaman, Dahliana, didampingi Kabid Aset Endrisal, menyebutkan, Pemkab Pasaman sudah enam kali berturut-turut memperoleh opini WTP dari BPK RI.
“Predikat opini WTP tahun ini, merupakan prestasi yang ke enam kalinya diraih oleh Kabupaten Pasaman. Sebelumnya Kabupaten Pasaman telah pernah meraih predikat opini WTP atas penilaian LKPD tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018”, tukas Dahliana. (Yolan)