PADANG – Yufriadi dipersidangan Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) mengatakan menempuh sengketa indormasi publik untuk mendapatkan alasan dari pemberhentian laporannya di Polsek Sungai Pagu terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Awalnya beredar informasi tentang saya yang dituduh biang keonaran, buat keributan di kampung di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu, meski sudah dimediasi oleh Walinagari tapi tidak direalisasikan, akhirnya saya melapor ke Polsek Sungai Pagu tentang dugaan pencemaran nama. baik,” ujar Yufriadi di persidangan, Kamis (12/1).
Tapi setelah proses penyelidikan meminta keterangan saksi dan saksi korban, lalu diketahui bahwa laporan Yufriadi dihentikan.
“Saya minta SP2HP keterangan saksi lengkap dan alasan hukum penghentian laporan dugaan pencemaran nama baik saya, tapi tidak diberikan, sehingganya saya sengketa informasikan ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Yufriadi.
Sidang dilanjutkan agenda pembuktian dan setelah memeriksa beberapa bukti disampaikan pemohon, Majelis Komisioner mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan.
“Sidang register 27 ini kita skor untuk sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan,” ujar Adrian.
Sedangkan dua sidang sebelum siang tadi tentang agenda membacakan penetapan majelis komisioner terkait register gugur dan dicoret dari daftar register panitera KISB.
Ketua Majelis Komisioner KISB Nofal Wiska membaca penetapan majelis komisioner KISB antara Ryantoni selaku pemohon dengan Walinagari Salo dan Polresta Bukitinggi. (*)