Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Kuasa Hukum SR-Labuan Koordinasi ke Bawaslu

Donal Fariz saat mengisi buku tamu sebelum masuk ruangan dalam agenda koordinasi dengan Bawaslu, Dharmasraya. (Roni Aprianto )

Dharmasraya – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut 02, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin (SR- Labuan) bakal mengungkap dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan salah satu Paslon Pilkada di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam hal ini Kuasa Hukum SR- Labuan, Donal Fariz telah berkoordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya, Rabu ( 2/12). Koordinasi tersebut tentang syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Menurut Donal Fariz dugaan tindak pidana yang yang bakal diungkap tersebut berupa pembagian paket sembako yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, atau tim kampanye dan atau relawan Paslon yang dimaksud.

Donal Fariz yakin dungaan tindak pidana Pilkada yang dilakukan salah satu Paslon itu, tim atau relawan memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Katanya, perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan dalam pasal 73 dan pasal 184a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.

“Kami telah mengumpulkan bukti- bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, apa- apa saja syarat formil dan materil yang harus kami siapkan sebagai bahan laporan awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Penindakan, Laila Husni, membenarkan perihal kedatangan kuasa hukum Sutan Riska Tuanku Kerajaan – Dasril Panin Dt. Labuan, Donal Fariz ke kantor Bawaslu Dharmasraya.

“Kedatangannya dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pelaporan ke Bawaslu, tentang adanyanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon yang ditemukan pihaknya di lapangan, “jelas Laila Husni didampingi Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu setempat, Yogi Mayndra.

Laila menambahkan, untuk melaporkan suatu pelanggaran, setiap laporan pada prinsipnya tentu diterima.“Terkait dengan proses laporan, setelah dilaporkan kita punya waktu dua hari untuk kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya. Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal tersebut,” terangnya.

Lanjut Laila Husni, hasil putusan pleno tersebut akan kami sampaikan terhadap pelapor.

“Jika hasil keputusan rapat pleno, syarat belum terpenuhi. Maka kami berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam waktu dua hari,” pungkasnya. (Roni)