PADANG — Pro kontra rangkap jabatan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) berlanjut.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar Almudazir mengajukan permohonan pelanggaran kode etik atas Musfi Yendra yang menjabat Ketua KI Sumbar., Selasa (6/8/2024).
Laporan yang diantarkan bersama Sekretaris PJKIP, Zondra Volta, diterima oleh staf KI Sumbar, Kiki Eko Saputra.
“Ya seperti heboh di media seminggu terakhir daripada berdebat narasi di media yang kebenarannya relatif, hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas saudara Musfi Yendra ke KI Sumbar,” ujar Almudazir kepada wartawan Senin (5/8-2024) di Padang.
Menurut Almudazir pengajuan PJKIP ini dalam rangka membuat terangnya sebuah dugaan pelanggaran kode etik dan demi menjaga marwah lembaga Komisi Informasi sendiri.
“Mekanisme soal ini sudah diatur dalam Perki nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik, hak warga negara untuk menguji etik anggota komisi Informasi seluruh Indonesia,” ujar Almudazir.
Di Perki diatur mekanisme terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KI.
“Kita berharap, Komisi Informasi Sumbar merespon laporan ini sesuai Perki Kode Etik yang berlaku,” ujar owner mimbarsumbar.id ini.
Almudazir juga mengatakan laporan ini nanti jika diproses, KI Sumbar akan menunjuk majelis etik untuk memeriksa laporan dugaan tersebut.
“Ada tiga orang terdiri dari Akadmisi, Tokoh Masyarakat menjadi majelis etik, majelis ini akan memeriksa dan memutus laporan. Kita serahkan bagaimana hasil dari majelis itu, kalau majelis memutuskan pelanggaran kita mengapresiasi jika tidak kita tetap mengapresiasi juga, terpenting ikhtiar ini untuk menjadi terang pro kontra sebelum ini,” ujar Almudazir.
Sebelumnya heboh di berita soal rangkap jabatan dan mengingkati pernyataan diata materai Musfi Yendra saat mendafar calon anggota yaitu bersedia mundur dari jabatan dan anggota badan publik ketiak terpilih menjadi Anggota KI Sumbar.
Dari penelusuran dan dokumen diperoleh media ternyata sejak dilantik jadi KI Sunbar Musfi Yendra masih dosen tetap di Unes Padang.
Meski Musfi Yendra berkilah bahwa dia di Unes tidak pejabat struktural dan fungsional dan karena itu dia merasa tidak ada yang dilanggar.
“Biar memutuskan majelis etik, itu kalau KI Sumbar patuh pada Perki 3 tahun 2016 ya,”ujar Almudazir. (*)