PADANG – Sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Sumatera Barat, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar acara peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2024. Acara ini dihelat di ZHM Premiere Hotel Padang pada hari Senin (24/6), dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Monev KI Sumbar merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan bagi KI Sumbar untuk memastikan badan publik di daerah tersebut menjalankan kewajiban dalam memberikan informasi publik dengan transparan dan akurat.
Tanti Endang Lestari, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaannya terhadap kesuksesan Monev yang telah diadakan oleh KI Sumbar sebanyak 10 kali.
“Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik (Perda KIP) dan menerapkan hasil Monev sebagai salah satu indikator kinerja utama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Monev KI Sumbar tidak hanya sebagai kegiatan rutin, tetapi juga sebagai instrumen untuk memeriksa kinerja badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi terkait KI.
Tanti menegaskan komitmen KI Sumbar untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam upaya melahirkan lebih banyak lagi badan publik yang transparan dan informatif di Sumatera Barat.
Pada tahun 2024, Monev KI Sumbar mencakup 11 kategori yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, instansi vertikal, serta kategori terbaru seperti Badan Pusat Statistik (BPS) se-Sumatera Barat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sumatera Barat semakin meningkat untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (*)