“Petugas itu mengatakan, bahwa pelayanan saat ini terbatas, diprioritaskan bagi peserta yang membutuhkan layanan yang tidak dapat ditunda karena harus segera mengakses layanan kesehatan saja,” ujarnya.
Pelayanan secara langsung saat ini hanyalah layanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan urgent dengan membawa keterangan surat rawat inap. Juga meliputi perubahan data peserta seperti identitas, FKTP dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.
Selebihnya peserta yang ingin melakukan penurunan kelas, perpindahan faskes diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang ingin melakukan cek kepesertaan, cek tagihan, ubah data peserta, hingga registrasi peserta dapat dilakukan melalui CHIKA.
Selain itu, adapula layanan VIKA yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab, untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Semuanya pelayanan di kantor, sekarang sudah bisa diakses di rumah masing-masing peserta.
Naras yang merupakan peserta perorangan mengaku sangat terbantu dengan layanan Mobile JKN. Menurutnya, CHIKA dan VIKA merupakan inovasi bagus yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan JKN-KIS.
“Jadinya ditengah wabah ini saya tidak usah keluar rumah, cukup tenang dengan urusan yang bisa dikendalikan dengan smartphone. Terutama untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan tetap berada di rumah saja,” katanya.
Layanan Digital JKN-KIS
Kemudahan yang dirasakan Naras, tentu juga telah dirasakan lebih dari 220 juta orang yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sudah banyak masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, dengan menggunakan kartu kepesertaan JKN-KIS.
Layanan digital JKN-KIS telah membuat masyarakat tak lagi berkerumun antri untuk mendapatkan layanan. Hal ini harus terus disosialisasikan terus menerus, sehingga hanya keperluan yang tidak bisa selesai dengan cara digital saja yang memungkinkan untuk ke kantor BPJS Kesehatan.