BUKITTINGGI – Setelah ditutup selama 12 hari, akhirnya, Senin (6/4) Polres Bukittinggi kembali membuka layanan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso melaui Kasat Intelkam Iptu Boby Suhendra mengatakan, pertimbangan dibuka layanan SKCK itu karena dokomen itu sangat diperlukan oleh masuarakat.
Namun dalam melayani masyarakat yang mengurus SKCK itu tetap memperhatikan Standar Operadional Pelayanan (SOP) Pelayanan dalam Situasi Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, dengan tetap jaga Jarak (Psychal Distancing).
Hal itu juga sesuai dengan arahan dari Direktur Intelkam Polda Sumbar dalam Video Confrence yang membolehkan dibuka Kembali layanan SKCK tersebut catatan harus memperhatikan SOP Pelayanan dalam Situasi Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, dengan tetap jaga Jarak (Psychal Distancing).
“Intinya dalam memberikan pelayanan SKCK kita tetap menerapkan SOP dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” ujarnya. (gindo)