PADANG – DPRD Sumbar tidak bisa melanjutkan rapat paripurna penyampaian usul Hak Angket tentang surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumbar Madani Unggul dan Berkelanjutan, serta kebijakan penerbitan surat imbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumbar out look.
“Rrapat paripurna penyampaian pengusulan Hak Angket tidak dapat lanjutkan karena Fraksi Gerindra mencabut usulan Hak Angket. Fraksi PDI-P/PKB juga lakukan hal yang sama, meski disampaikan melalui hubungan ke salah seorang pimpinan dewan,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Senin (10/1/22).
Sementara, Partai Nasdem tidak ada mencabut, cuma karena atas nama Partai bukan fraksi akibatnya Hak Angket secara syarat Formil tidak memenuhi.
“Tinggal Demokrat yang beranggotakan delapan orang tambah Nasdem satu orang. Syaratnya sepuluh orang lebih dari satu fraksi,” jelas Supardi lagi.
Dia menyebut, penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, tapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila pengajuan Hak Angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian terhadap terselenggaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumbar.
“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Hak Angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi.
Terpisah, anggota Fraksi Demokrat, Muhammad Nurnas menyebutkan juga membenarkan dua fraksi yakni Gerindra dan PDI-P/PKB yang mencabut usulan Hak Angket.
“Beda dengan Fraksi PAN, PKS, dan Golkar yang dari awal tidak ikut mengusulkan Hak Angket,” kata Nurnas.
Dia melanjutkan, akibat dari dua dari tiga fraksi pengusul Hak Angket yang mencabut usulannya, sehingga menjadikan syarat formil pengusulan hak itu gugur karena tinggal satu fraksi saja.
“Jadi Hak Angket gugur secara otomatis,” tambah Nurnas.
Sementara itu, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Sumbar, Ardyan menyampaikan fraksinya di DPRD Sumbar tidak menyatakan mundur dari pengusulan Hak Angket itu.
NasDem tetap berpegang pada pendiriannya mendukung usulan Hak Angket, namun karena Fraksi NasDem bergabung dengan PPP, maka tidak bisa mengusung atas nama fraksi. (mat)