LBH Padang Sengketa Informasikan Pemprov Sumbar

PADANG – Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska dihadapan para pihak menggabung dua register dengan satu persidangan.

“Informasi disengketakan beda tapi badan publiknya sama sebagai termohon. Mohon dua resgiter ini dijadikan satu persidangan saja,” ujar Nofal Wiska.

Dan kata Nofal pemohon penyelesaian satu lembaga yaitu LBH Padang.

“Prinsip persidangan komisi informasi dilaksanakan efesien, efektif dan berbiaya murah, untuk itu dua register kita satu persidangannya,”ujar Adrian Tuswandi.

Majelis KI Sumbar juga meminta para pihak beradu argumen terkiat pemeriksaan awal ini, terutama alasan badan publik berwenang dan tidak pernah mengeluarkan izin.

“Sejak DMPTSP berdiri masak tidak ada. menerbitkan izin sesuai fungsi dan kewenangannya? Untuk memastikan ini kami minta termohon siapkan argumen didasari relugasi atas tak berwenang ini. Dan pemohon siapkan juga argumen bantahan terhadap argumen termohon pada sidang berikutnya,” ujar Adrian. (benk)