Riau  

LBH Tuah Negeri Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Kekerasan Santri di Kampar

PEKANBARU – Kasus dugaan kekerasan fisik dan perundungan yang menimpa seorang santri berusia 13 tahun, Fahri, di Kabupaten Kampar, Riau, kini tengah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara secara tegas mendesak Kapolda Riau untuk segera mempercepat penyelidikan atas insiden yang telah dilaporkan pada 5 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/266/VIII/2024/SPKT/POLDA RIAU.

Fahri, yang menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di sebuah pesantren, saat ini masih mengalami trauma psikologis yang mendalam, disertai luka fisik di kepala dan kening. Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi, yang telah mengunjungi kediaman korban, menyampaikan bahwa kondisi Fahri sangat memprihatinkan.

“Fahri mengalami muntah-muntah akibat kekerasan tersebut, dan luka fisik yang ia alami cukup parah. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani,” ungkap Suardi.

Yang menambah kekecewaan adalah dugaan bahwa pihak pesantren membiarkan insiden ini tanpa sanksi bagi pelaku.

Hingga kini, pelaku yang melakukan kekerasan masih bebas berkegiatan di pesantren tanpa adanya tindakan tegas dari pihak sekolah.

LBH Tuah Negeri Nusantara, yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Fahri dan keluarganya, menyesalkan sikap acuh dari pihak pesantren yang seolah mengabaikan kekerasan ini.

Suardi juga mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada 31 Juli 2024, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

“Sikap diam pihak pesantren sangat mencemaskan. Kami mendesak agar proses hukum dilaksanakan dengan adil, demi memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan bagi korban,” tegas Suardi.

Berdasarkan informasi dari LBH, Subdit IV Reskrimum Polda Riau yang menangani kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Meskipun begitu, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh pihak terkait telah ditolak oleh keluarga korban yang menginginkan agar kasus ini diselesaikan sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambah Suardi.

Selain itu, LBH Tuah Negeri Nusantara mendesak agar pihak pesantren yang diduga membiarkan kekerasan ini terjadi juga diproses secara hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban sampai keadilan terwujud. Dugaan kelalaian pihak pesantren akan kami bawa ke jalur hukum,” tegas Suardi dalam pernyataan penutupnya.(*)