Menurut Chriswanto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi masyarakat pesantren. Undang-Undang yang disahkan Presiden Joko Widodo beberapa saat setelah pengambilan sumpah sebagai presiden periode kedua, semakin meneguhkan eksistensi lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.
“Afirmasi dan rekognisi pesantren sebagai satuan pendidikan semakin nyata dengan dituangkannya fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam UU Pesantren,” ujarnya.
Dengan adanya Hari Santri memori kolektif bangsa, diajak mengingat Resolusi Jihad yang difatwakan KH Hasyim Asyari.
Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.
Resolusi jihad tersebut menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial yang puncaknya terjadi pada 10 November 1945. Pertempuran epik itu, kini dikenang sebagai Hari Pahlawan.
Semangat kepahlawanan para santri itu harus dibangkitkan kembali, menurut Chriswanto. Mengenai peningkatkan dan pemberdayaan para santri, LDII menggabungkan pendidikan formal dengan pesantren.
“Dengan demikian, santri selain memperoleh pengetahuan agama juga memiliki pengetahuan umum yang setara dengan sekolah atau pendidikan tinggi lainnya,” ujarnya.
Chriswanto mengatakan santri memiliki paket lengkap dalam hal kognitif dan afektif. “Secara keseluruhan santri memiliki daya hafal yang tinggi, dengan demikian mereka adalah generasi yang cerdas.
Sementara dari sisi kecerdasan emosional dan kecerdasan dalam menyelesaikan masalah, mereka andal karena terbiasa mandiri. Mereka memiliki kesabaran dan analisis karena terbiasa menelaah kitab,” ujar Chriswanto.
Dengan demikian, menurut Chriswanto, memberdayakan dan mendidik santri dengan ilmu agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi, merupakan modal besar membangun Indonesia, karena karakteristiknya yang profesional religius.
Senada dengan Ketua Umum DPP LDII, Ketua DPW LDII Sumatera Barat M. Ari Sultoni juga menyinggung fungsi pesantren di era modern selain sebagai lembaga pendidikan ilmu keagamaan juga kini dapat berperan sebagai lembaga pendidikan formal yang mengajarkan ilmu-ilmu umum untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan (tarbiyah), pesantren di era modern juga masih berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan (religi).