PADANG – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat Hidayat mengajak masyarakat daerah itu disiplin terapkan protokol kesehatan di daerah itu untuk menekan kasus COVID-19.
Ketua Panja Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu mengatakan Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat menghadapi kondisi wabah.
Semua kegiatan ekonomi diperbolehkan berjalan namun dengan cara disiplin sehingga tidak terjadi peningkatan kasus di tengah masyarakat.
“Kita sudah menjalankan PSBB dan dampaknya memukul ekonomi dan Perda ini dibuat sebagai solusi melawan pandemi COVID-19,” katanya, Sabtu (24/10).
Perda ini juga dibuat dalam waktu singkat karena kebutuhan akan aturan, sebelumnya ada Pergub menerapkan protokol kesehatan namun masyarakat masih abai.
“Ini perda yang pertama di Indonesia dan pembuatannya sangat cepat yaitu sembilan hari. Kami memastikan semua ketentuan dalam membuat aturan ini dilakukan sesuai aturan.” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini.
Hidayat menambahkan esensi Perda AKB bukan pada sanksi yang diberikan namun mengajak masyarakat disiplin dan bekerja sama menjaga agar penyebaran virus tidak terjadi.
“Sanksi ini diberikan sebagai upaya masyarakat patuh. Kita sampaikan regulasi Perda ini dan sampaikan hak dan kewajiban secara hukum dalam perda ini. Seluruh aktivitas dapat berjalan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tutup dia. (arief)