Libur Sekolah, Pemprov Sumbar Cabut Surat Edaran Larangan Berdarmawisata

PADANG-Pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan Sumbar segera mencabut surat edaran (SE) yang melarang sekolah melakukan darmawisata saat terjadi bencana di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Pencabutan SE ini seiring dengan siswa sekolah memasuki masa libur panjang selama Juli hingga Agustus 2024.

Kepala Bidang SMA dan SLB Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Mahyan, jelang akhir pekan lalu mengatakan akan mencabut SE siswa melakukan kunjungan wisata, bagi pelajar yang mengakhiri masa sekolahnya dan naik ke jenjang lebih tinggi.

“Senin (24/6) atau Selasa (25/6) SE itu akan dicabut dan kami akan mengeluarkan surat edaran baru, yang mengizinkan sekolah berdarmawisata,” terang Mahyan.

Mahyan mengungkapkan, SE tersebut awalnya merespon Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengetahui terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban siswa. Selain itu juga ada bencana banjir bandang, banjir lahar dingin dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, Agam dan Kota Padang Panjang.

“Jadi SE tersebut sebagai upaya agar siswa aman dan antisipasi banyak yang jalan-jalan, untuk menjaga perasaan siswa yang lain yang terdampak bencana, Jadi hanya merespon kejadian saat bencana,” terangnya.

Mahyan mengungkapkan meski pencabutan SE akan segera dilakukan Minggu depan, namun, saat ini pihaknya sudah mengizinkan siswa dan sekolah untuk berkunjung dan berlibur ke daerah. “Hari ini sudah banyak yang diizinkan bepergian. Tetapi tetap ditanya kendaraannya apa, izinnya ke mana, dan apakah izin orang tua. Bahkan ada yang sudah ke Jakarta,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda menyambut baik pencabutan SE tersebut. Luhur meminta agar proses pencabutannya dan sosialisasinya ke daerah-daerah, baik di Sumbar maupun luar Sumbar dilakukan secepatnya. “Karena siswa sekolah yang banyak berkunjung ke Sumbar itu banyak dari luar Sumbar, seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara (Sumut). Mereka itu wisatawan nusantara yang potensial,” ungkapnya

Luhur mengungkapkan, SE tersebut berdampak besar terhadap kunjungan wisatawan nusantara ke Sumbar. Apalagi, saat ini di bulan Juli hingga Agustus 2024 memasuki masa libur panjang sekolah. Dengan pencabutan SE ini diharapkan siswa dari luar Sumbar dapat berkunjung dan kembali menikmati liburan ke Sumbar.

Nasirman Chan, Perwakilan dari Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengungkapkan pada bulan Juli hingga Agustus 2024 merupakan waktu yang panjang bagi siswa berlibur. Momen ini diharapkan menjadi momentum bagi peningkatan kunjungan wisatawan nusantara ke Sumbar. Karena itu butuh dukungan seluruh pihak. Terutama izin membolehkan kembali siswa melakukan darmawisata oleh Disdik Sumbar.

Sebagai pelaku pariwisata di sektor transportasi, Nasirman mengungkapkan pihaknya siap mendukung dan memberikan pelayanan terhadap siswa sekolah dari provinsi tetangga yang berlibur dan berkunjung ke Sumbar.

dalam edaran baru itu nanti siswa yang hendak melakukan darmawisata harus memenuhi syarat dan ketentuan. Seperti adanya jaminan bus yang layak hingga aman digunakan untuk berdarmawisata, kemudian adanya izin dari para orangtua siswa.
Sekadar diketahui, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SE terkait larangan darmawisata yang melibatkan guru dan siswa. Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang Larangan Kegiatan Darmawisata, Perkemahan dan Kegiatan lain yang Melibatkan Guru dan Siswa. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepada Disdik Sumbar, Barlius pada tanggal 14 Mei 2024. 107/104