PADANG – Sebanyak 2,57 persen dari 20 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak hadir saat hari kerja pertama pasca libur lebaran, Senin (10/6). Dari jumlah itu hanya 5 orang tak hadir tanpa keterangan, sisanya ada cuti, izin dan sakit.
“Memang ada tiga orang yang tidak hadir tanpa keterangan,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Yulitar kemarin.
Dikatakannya, lima orang tidak hadir tanpa keterangan itu pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Bahkan, dirinya sudah melaporkan kondisi itu pada Gubernur Irwan Prayitno.
“Saya sudah laporkan pada gubernur, pak gubernur komit dengan sanksi tegas sesuai dengan arahan Mentri PANRB,”sebutnya.
Disebutkannya, dari 20 ribu lebih ASN Pemprov Sumbar hadir sebanyak 97,43 persen hadir pada hari pertama masuk kerja. Pada umumnya yang tidak hadir sudah ada keterangan, seperti cuti, izin, sakit dan izin umrah.
“Kalau ada keterangan kan tidak disanksi,”sebutnya.
Untuk sanksi, diakuinya pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi Sumbar. Karena terkait sanksi dapat ditindaklanjuti Inspektorat. (yose)