PAYAKUMBUH-Lima unit bangunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan, disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh. Bangunan yang disegel itu, sebelumnya telah diberikan peringatan dan teguran agar segera mengurus Izin Mendirikan Banginan (IMB). Tapi peringatan dan teguran itu tidak diindahkan pemilik bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, kepada Singgalang, Selasa (20/4), mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan pada Jumat (16/4) lalu, terdapat enam bangunan yang rencananya akan ditertibkan.
“Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan hari ini, ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin. Dan pemiliknya langsung melakukan pembongkaran bangunannya sendiri, berupa kios di Kelurahan Padang Data Tanah Mati,” ujarnya.
Menurutnya, lima bangunan yang disegel tersebut terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak dua bangunan, di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak tiga bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.
“Sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali kepada pemilik bangunan. Penyegelan ini merupakan tahapan akhir setelah diberikan teguran. Dimana kita memberikan teguran sebanyak tiga kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” tambahnya.
Dikatakan, untuk segel akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan, agar tidak ragu dalam pengurusan IMB karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB Hanya enam hari kerja dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” katanya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita yang lakukan pembongkaran,” pungkasnya. 207