PADANG – Lima orang, yang terdiri dari dua wanita dan tiga pria diamankan dan diangkut Satpol PP Padang dari salah satu Homestay di Kawasan Jalan Nipah, Kota Padang.
Mereka diangkut karena diindikasikan melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 terkait pasal 9, tentang tertib usaha penginapan.
Hal itu dibenarkan Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu, Rabu (22/2/2023).
“Benar, mereka diangkut pada Selasa, 21 Februari 2023,” katanya.
Rio menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, personil berhasil mengamankan lima orang, diantaranya dua perempuan dan tiga laki-laki di dalam kamar – kamar.
Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, di Mako Satpol PP Padang.
“Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses,” ujar Rio.
Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai pelayan Seks Komersial.
“Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS,”Ungkap Rio Ebu.(*)