Hukum  

Lima Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel

PAINAN – Tim Opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan membekuk lima pelaku permainan judi togel online, di Kampung Simpang Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (02/09/2021).

R (30) diamankan saat sedang memasang judi togel online di sebuah kedai di Kampung Simpang Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, tim opsnal macan kumbang Sat Reskrim Polres Pessel mendapatkan barang bukti handphone Samsung A21 warna Putih dengan menggunakan Akun Situs Togel Online jenis CPK21 ASIATOGEL88 sebagai alat untuk menerima pasangan Angka-angka togel pasangan orang.

“Dan, uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) lembar ATM BRI,” ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.

Selain menangkap “R”, AKP. Hendra Yose, di tempat yang sama anggota juga menangkap 4 orang pelaku lainya, R (35) D (35), N (53) dan A (53). Kempat pelaku, diamankan sedang asik main judi qiu – qiu domino.

Barang bukti kita amankan, yaitu 28 (dua puluh delapan) lembar kertas Domino merek Ular Sawah warna Pink dan Putih, Uang sebanyak Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) kotak kartu Domino merek Ular Sawah warna Pink dan Putih untuk cadangan.

“Kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Pessel, guna penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 303 KUHP,” kata Hendra Yose. (*)