PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh, menangkap lima pelaku pengeroyokan yang berujung tewas dan tiga diantaranya masih anak di bawah umur.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Jumat (11/9) , mengatakan kejadian pengeroyokan yang terjadi Senin (7/9) sekitar pukul 03.00 Wib di dekat SMPN 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Pada saat itu korban bernama Warido Anafiska (23) sempat dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina, namun pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib korban meninggal,” kata dia didampingi Wakapolres Kompol Jerry Syahrim dan Kasatreskrim AKP Mochamad Rosidi.
Kapolres menyebutkan kelima pelaku tersebut berinisial AMD (20), IR (18), BRP (17), MI (17) dan RMRS (17) yang diamankan terpisah atau di tempat berbeda. Satu diantara tiga pelaku di bawah umur tersebut masih duduk di bangku sekolah.
Motif di balik kasus penganiayaan ini karena salah seorang pelaku berinisial AMD (20) cemburu kepada korban karena pacarnya yang berinisial YL diganggu oleh korban. Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya dan memancing korban datang ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
“Rencana untuk melakukan pengeroyokan ini muncul secara tiba-tiba ketika mereka sedang kumpul di rumah salah satu tersangka dan disitu baru berniat untuk melakukan pengeroyokan kepada korban,” jelasnya.
Ia menyebutkan pihak kepolisian melakukan olah TKP, investigasi dan penyidikan di kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pada Selasa (8/9), dari penangkapan itu Polres Payakumbuh melakukan pengembangan. Pada Rabu (9/9) pihaknya mengimbau dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.
“Dari imbauan ini akhirnya dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh pada Kamis (10/9),” katanya.
Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, empat unit ponsel dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan nyawa seseorang hilang yang direncanakan terlebih dahulu akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke -3e dan jo Pasal 351ayat (3) jo Pasal 353 ayat (3) jo 56 jo 53 K.U.H.Pidana. (ant/mat)