SOLOK –Satuan Reskrim Polres Solok Kota menangkap lima pelaku pembakaran di kawasan hutan suaka margasatwa di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang terjadi pada Jumat (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Lima pelaku yang diamankan pihak kita masing-masing KD, DR, AF, YM dan LK,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan dalam keterangannya di hadapan wartawan pada jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (16/9).
Dijelaskan, empat tersangka KD, DR, AF, YM merupakan orang suruhan LK berstatus sebagai pemilik lahan, sekaligus bertindak sebagai yang menyuruh keempat tersangka melakukan pembakaran.
” LK adalah pemilik lahan yang menyuruh empat tersangka melakukan pembakaran lahan yang rencananya akan dimanfaatkan tersangka untuk lahan pertanian,” bebernya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Selanjutnya, Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dimana maksimal ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa sejumlah alat pertanian berupa cangkul, mesin pemotong rumput, sinso serta 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah dari lokasi. (524)