Padang  

Lima Perempuan Diamankan dari Panti Pijat di Bandar Purus Padang

Penertiban panti pijat di Bandar Purus Padang

PADANG — Antisipasi perbuatan maksiat lima perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu salon Kawasan Bandar Purus, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (8/8/2023).

“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,”ujar Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Kota Padang.

Diterangkan Raju, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.

“Lima perempuan yang berada di lokasi tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.

Selain itu, terlihat dilapangan pemilik usaha juga turut di panggil oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Raju Minropa. (der)