Hukum  

Lima Remaja Pelaku Begal di Padang Timur Ditangkap Polisi

PADANG – Polsek Padang Timur menangkap lima anak di bawah umur diduga sebagai pelaku begal.

“Kelima anak yang berkonflik dengan hukum ini ditangkap pada Selasa (1/12) sore, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir didampingi Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Rabu (2/12).

Kelima anak tersebut adalah RP (17), GH (15), AA (15), IE (16), dan WF (16), dengan empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar, kecuali RP (17).

Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda itu, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

AKP Afrides menjelaskan kasus yang menjerat kelima pelaku terjadi pada Minggu (29/11) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, mereka beriringan dengan sepeda motor berkendara membawa sebilah parang panjang.

“Mereka diduga sebagai rombongan yang ikut aksi tawuran,” katanya.

Kemudian, saat melintas di Jalan Sisingamaraja tepatnya depan Kafe Taki-taki, pelaku melihat sepasang korban yang mengendarai sepeda motor masing-masing.

Pelaku lalu mendatangi korban dan mengarahkan senjata tajam, sehingga membuat korban ketakutan.

“Korban lari dengan berboncengan, satu unit sepeda motornya ditinggal di lokasi. Itulah yang diambil oleh pelaku,” katanya pula.

Sepeda motor tersebut adalah jenis matic Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BA 6257 AC.

“Dari pengakuan pelaku, motor tersebut telah mereka jual ke orang lain,” katanya.

Afrides juga mengungkapkan ketika melakukan aksinya, para pelaku juga berbagi peran, mulai dari mengambil motor, menjual, serta membuka bodi sepeda motor agar tidak dikenali.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan parang panjang dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika beraktivitas di luar rumah terutama saat malam hingga dinihari. (406)