Hukum  

Lima Truk Angkut Batu Bara Diamankan Polda Sumbar

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Diduga tidak mengantongi dokumen sah, lima truk bermuatan batu bara diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar. Kelima truk itu diamankan di jalan Raya Indarung, Lubuk Kilangan (Luki) Padang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Jumat (12/10) mengakui pihaknya mengamankan lima truk membawa batu bara, ketika melintas di Jalan By Pass beberapa hari lalu.

Dikatakan, dokumen sah yang dimaksud adalah surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika mereka pembeli harus ada IUPK (Izin Usaha Pengangkutan Khusus) “Masing-masing itu ada administrasi dan regulasinya, “ujar Margiyanta.

Keterangan dari sopir truk, batu bara dimuat dari Sorolangun, Jambi dan dibawa ke salah satu perusahaan di Padang. Tiga truk milik PT SAE dan dua truk punyak PT Dwi Gita.

Dikatakan, sopir truk tidak ditahan, mereka hanya sekadar mencari makan, dan belum ada ditetapkan tersangka.
Pemilik perusahaan hingga sekarang tidak juga datang ke Mapolda, sehingga pemeriksaan terhadap pemilikinya belum dilakukan.

“Kita akan mengecek dari administrasi yang bekerjasama dengan perusahaan yang menerima batu bara itu,”kata perwira menengah itu. (guspa)